Kapolda Metro Jaya: Ada Tawuran Sengaja demi Tutupi Transaksi Narkoba

Rabu, 31/05/2023 12:14 WIB
Kapolda Metro Jaya Karyoto (VOI)

Kapolda Metro Jaya Karyoto (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Irjen Karyoto menyebut ada aksi tawuran yang terkadang sengaja dilakukan untuk menutupi transaksi narkoba.

Hal ini disampaikan Karyoto saat menggelar rembug bersama warga Gang Mayong, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur bersama jajarannya, Selasa (30/5/2023) malam.

"Di berbagai tempat yang lalu lalu seperti pengalaman saya, memang ada suatu daerah yang membuat kekacauan (tawuran) biar transaksi (narkotika) itu berjalan aman," kata Karyoto.

Karyoto menuturkan peredaran dan konsumsi narkoba juga kerap kali menjadi pemicu aksi tawuran. Karena itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas peredaran narkoba.

"Nanti kami melalu Direktorat Narkotika, Kasat Serse Narkotika, harus melihat apakah betul di sini ada peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," ucap dia.

"Kalau memang ada (peredaran narkotika), kita tuntaskan kalau memang itu menjadi akar masalah. Kalau akar masalah kita akan bersinergi dengan BNN, dengan TNI untuk melakukan pembinaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Karyoto menyampaikan polisi juga akan bekerja sama dengan Kodam Jaya untuk mencegah aksi tawuran di wilayah Jakarta.

Termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pembinaan dan memberikan pelatihan skill kepada warga agar tak terlibat dalam aksi tawuran.

"Dalam rangka pembinaan dengan cara-cara seperti outbound, memberikan pelatihan skill bagi pengangguran serta menyatukan mereka memberikan beberapa wawasan tentang kebangsaan tentang kehidupan bermasyarakat yang harus mereka pahami," tuturnya.

Selain itu, Karyoto meminta peran aktif dari para orang tua dalam mengawasi anak-anaknya untuk mencegah mereka terlibat dalam aksi tawuran, atau justru menjadi korban.

"Saya paling sedih melihat tiba-tiba anak muda kena celurit mati. Saya selalu bilang cari pelakunya. Kalau di umurnya di atas 18 tahun maksimalkan hukumannya," pungkasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar