Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Rabu, 31/05/2023 05:09 WIB
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Robinsar Nainggolan

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus pengedaran narkoba yang dilakukannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam.

"Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Eks Kapolda Sumber itu dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

"Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri," ujar Ramadhan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sidan Teddy digelar tertutup. Sidang dipimpin lima Perwira Tinggi Polri yaitu Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada bertindak sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Irjen Tornagogo bertindak sebagai wakil.

Sementara itu, di jajaran anggota ada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diminta hadir dalam sidang ini. Enam orang saksi hadir secara langsung dan empat orang lainnya melalui zoom conference. Sementara saksi yang tidak hadir yaitu empat orang.

Ajukan banding

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Teddy Minahasa mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Ramadhan mengungkapkan jika eks Kapolda Sumbar itu menyampaikan permohonannya secara langsung.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis pidana seumur hidup.

Hakim menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram. Hakim juga menilai Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu.

"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Teddy juga dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa disebut tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar