Muncul Sosok WP dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga jadi Saksi Kunci

Selasa, 30/05/2023 20:20 WIB
Menkominfo Johnny G Plate resmi tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo (Dok. Kejagung)

Menkominfo Johnny G Plate resmi tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo (Dok. Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Windy Purnama (WP), tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi penyedia menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dinilai memiliki informasi penting soal keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.


Windy Purnama dinilai bisa menjadi saksi kunci dalam perkara yang turut menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate ini.

Hal itu diungkap pengacara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kominfo, Irwan Hermawan (IH), Handika Hanggowoso.

Menurut versi kejaksaan, WP merupakan orang kepercayaan Irwan.

Menurut Handika, kehadiran WP akan sangat membantu Kejaksaan Agung untuk mendapat alat bukti yang siginifikan.

“Dan keterangan Pak WP kami yakin sangat membantu pihak kejagung untuk mengusut perkara ini lebih dalam,” ucap Handika, dikutip dari Kompas, Selasa (30/5/2023).


Menurut Handika, kliennya dan WP juga sangat terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang menjeratnya itu.

“Jadi kalau dia disebut sebagai saksi kunci ini ya tidak berlebihan,” tambah Handika.

Lebih lanjut, Handika menyampaikan kliennya dan WP terlibat kasus dugaan korupsi itu karena diminta bantuan oleh pihak dari Kementerian Kominfo. Irwan dan WP, sebut dia, adalah teman lama.


Dia berharap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa proposional dalam mendalami kasus itu.

“Tapi jadi boleh dibilang Pak WP sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum ya tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri tapi dia tuh diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” ucapnya.


Diketahui, Irwan dan WP merupakan dua dari total tujuh tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Kejagung menetapkan Irwan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023. Sedangkan, Windy pada 23 Mei 2023.

Selain mereka berdua, Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP); Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selain itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap WP dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jampidsus bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

"WP adalah orang kepercayaan tersangka IH," kata Ketut.

Menurut Ketut, sebagai orang kepercayaan Irwan, WP menjadi penghubung antara pihak swasta dengan pejabat Kemkominfo dalam penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar