Modus Agar Pintar, Guru Ngaji di Bandung Lecehkan 12 Santri

Selasa, 30/05/2023 17:40 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual pada anak (Okezone)

Ilustrasi Pelecehan seksual pada anak (Okezone)

Bandung, Jawa Barat, law-justice.co - Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR berakhir di bui. Ia dibui karena memperkosa 12 santrinya.

Mirisnya, para korban merupakan anak di bawah umur. Usianya rentang 9 sampai 12 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, ADR sudah ditangkap. Menurutnya, pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak April 2023.

"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kusworo, Selasa (30/5/2023)

"Bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," jelas dia.


Kusworo Wibowo mengatakan, 12 orang santri di bawah umur menjadi korban. Ia membeberkan modus yang dilakukan oleh ADR.

"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar. Korban kena bujuk rayu sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," ucap dia.

Lebih jauh, Kusworo mengatakan ADR telah ditahan di Polres Bandung. Ia dijerat {asal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar