Soal Putusan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY

Selasa, 30/05/2023 13:36 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Poskota)

Komisi Yudisial (Foto: Poskota)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dan sejumlah majelis hakim dipastikan mangkir dari pemanggilan Komisi Yudisial (KY).

Sebagai informasi, pemanggilan itu berkaitan dengan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 terkait gugatan Partai Prima.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap para pihak tersebut.

"Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," ujar Miko dalam keterangannya, Selasa (30/5).

Miko menjelaskan Ketua maupun majelis hakim PN Jakarta Pusat telah dipanggil sebanyak satu kali dan tidak hadir.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini. Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," jelas Miko.

Menurut Miko, pemeriksaan Ketua PN Jakpus diagendakan pada Senin (29/5), sementara Majelis Hakim pada Selasa (30/5). Miko menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Pada 6 Maret 2023, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024.

Laporan itu dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal.

KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. Atas putusan itu, KPU pun mengajukan upaya banding. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karenanya, penundaan pemilu dibatalkan. Di sisi lain, Partai Prima mengajukan upaya hukum kasasi.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar