Korupsi Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 30/05/2023 13:15 WIB
Pemerintah menggelar operasi pasar untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng harga murah Foto Nusantaratv

Pemerintah menggelar operasi pasar untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng harga murah Foto Nusantaratv

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyeludupan minyak goreng.

Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak termohon yakni Pemerintah, Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 26 Mei 2023.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara: 51/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu akan digelar pada Senin, 5 Juni 2023.

Dalam petitumnya, MAKI meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

MAKI juga meminta agar hakim menyatakan secara hukum termohon telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi perkara aquo secara tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Menyatakan secara hukum, termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana ekonomi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-06/M.1/Fd.1/01/2023 tanggal 03 Januari 2023," demikian petitum yang diajukan MAKI dalam permohonannya.

MAKI sebelumnyamelaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng yang dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2022 lalu.

Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta menyatakan tidak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ekspor minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok walaupun jaksa sempat mengatakan kasus ini termasuk bagian dari sengkarut mafia minyak goreng yang memicu kelangkaan di tengah masyarakat.

Jaksa lalu menilai perkara yang didalami itu diduga melanggar tindak pidana kepabeanan. Karenanya, kasus itu dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok.

Perkara itu dilimpahkan ke penyidik kepabeanan sejak 5 April 2022 lalu. Dari hasil pendalaman tim Jaksa, penyidik menduga bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember berhak mengekspor minyak goreng dari kemasan merek tertentu sebanyak 13.211 karton atau seberat 159.503 kilogram ke Hong Kong.

Namun, perusahaan diduga memalsukan data ekspor minyak tersebut dengan mengganti kode minyak goreng menjadi sayur.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar