Penyebar-Perekam Bule Bugil & WNA Pamer Kemaluan di Bali Diburu Polisi

Selasa, 30/05/2023 08:32 WIB
Penyebar-Perekam Bule Bugil & WNA Pamer Kemaluan di Bali Diburu Polisi. (Medsos).

Penyebar-Perekam Bule Bugil & WNA Pamer Kemaluan di Bali Diburu Polisi. (Medsos).

Jakarta, law-justice.co - Petugak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan tengah mencari perekam dan penyebar video viral WNA asal Jerman yang bugil saat pertunjukan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar beberapa waktu lalu.

Selain itu menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, polisi pun tengah mencari perekam dan penyebar video WNA asal Denmark yang pamer kemaluan di atas sepeda motor di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.

Dia mengatakan untuk perekam dan penyebar video bugil WNA Jerman di Ubud, Gianyar, Bali sedang dilakukan penyelidikan dan akan dicari untuk diperiksa.

"Dari pihak Siber Ditkrimsus (Polda Bali) juga melakukan upaya-upaya penyelidikan pasti akan diupayakan penyelidikan dan pencarian," kata Kombes Satake, saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (29/5).

Hal yang sama juga akan dilakukan pencarian dan penyelidikan kepada perekam dan penyebar video WNA yang pamer kemaluan di atas sepeda motor di Seminyak, Kuta, Bali.

"Kalau yang merekam itu akan dilakukan pencarian juga. Karena yang bersangkutan juga memviralkan konten itu dan pihak Siber Ditkrimsus Polda Bali sudah melakukan penyelidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa hari ini masyarakat Bali dibuat geram dan heboh atas viralnya kelakuan tidak senonoh di Bali. Pertama ialah beredar di media sosial seorang WNA asal Jerman yang bugil saat ada pementasan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kemudian, yang kedua ialah video seorang wanita yang merupakan WNA asal Denmark yang memperlihatkan kemaluannya di atas sepeda motor, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pada kesempatan tersebut, Satake memperjelas maksud dari pernyataan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra soal akan memidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal di media sosial.

Kombes Satake menjelaskan kembali bahwa yang dimaksud bakal dipidana itu adalah bagi penyebar video WNA yang mengandung pornografi secara vulgar. Sementara video viral kenakalan WNA tak menampilkan konten pornografi secara vulgar maka itu tidak jadi masalah. Pihaknya pun mengimbau agar melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian maupun imigrasi.

"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, jadi ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda ataupun Polres, sehingga kita tindaklanjuti," tuturnya.

"Karena, kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," tambah Satake.

Sementara, saat ditanya kalau video pornografi yang disebar dan sudah diburamkan gambarnya juga terancam dijerat, Satake menjawab hal tersebut tidak termasuk perbuatan pidana.

"Sekiranya yang bersifat pornografi-lah kalau memang sudah di-blur itu kan sudah tidak nampak. Tapi secara vulgar yang menimbulkan konten pornografinya. Iya ke depannya, secara keseluruhan, (kalau) ada konten tindakan yang tidak pantas oleh warga negara asing, kalau ada yang bersifat pornografi lebih bagus dilaporkan pada imigrasi maupun kepada kepolisian," ujarnya.

DIa pun sekali lagi menegaskan apabila warga memviralkan video WNA nakal tapi bukan memiliki konten pornografi yang vulgar itu tak ada masalah.

"Iya bisa (konten WNA berbuat ulah). Selain pornografi, dan sifatnya tidak ada masalah (kalau konten WNA berbuat ulah)," jawabnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar