Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 30/05/2023 06:41 WIB
Politisi Denny Indrayana (RMOL)

Politisi Denny Indrayana (RMOL)

law-justice.co - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) dan Ikatan Guru Ngaji Indonesia (IGNI) DKI Jakarta.

Dua LSM tersebut melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran membocorkan rahasia negara yakni informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) sendiri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB.

Laporan tersebut dipimpin langsung Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus. Musa Emyus berharap polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana.

Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.

“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih. Kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus.

Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Ikatan Guru Ngaji Indonesia (IGNI) DKI Jakarta juga melaporkan Denny Indrayana yang dipimpin koordinatornya yakni Nurtini. Mereka datang melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.30 WIB.

Nurtini pun mengatakan bahwa alasannya melaporkan Denny Indrayana lantaran telah mengganggu ketenangan dan kemaslahatan umat dengan sikapnya yang membocorkan rahasia negara tersebut.

Dia menambahkan, pernyataan Denny Indrayana tersebut telah mengakibatkan keresahan dan perpecahan umat. Sehingga harapannya polisi dapat memberikan Denny Indrayana karena tindakanya tersebut.

"Termasuk ke dalam kategori membocorkan rahasia negara," tandasnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu (28/5).

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar