Disebut Undang Makar, Kubu Moeldoko Desak Polisi Segera Tangkap SBY

Selasa, 30/05/2023 05:55 WIB
Kisah Moeldoko Jadi Panglima Dipilih SBY, Kini Disebut Mau Kudeta AHY. (VIVA).

Kisah Moeldoko Jadi Panglima Dipilih SBY, Kini Disebut Mau Kudeta AHY. (VIVA).

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko mendesak kepolisian segera menangkap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pernyataan yang menyebut bakal ada kekacauan politik saat mengomentari pernyataan Denny Indrayana yang menyebut telah mendapat informasi valid terkait putusan Mahkama Konstitusi terkait penerapan sistem pemilu tertutup.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menegaskan, pernyataan SBY dan Denny Indrayana telah bikin gaduh masyarakat, bahkan omongan keduanya sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar.

"Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara," kata Huda kepada wartawan Senin (29/5/2023).

Terlepas dari benar tidaknya pernyataan Denny Indrayana yang kemudian dikomentari SBY, kata Huda bisa dijerat pidana lantaran keduanya dinilai telah membocorkan rahasia negara yang belum saatnya untuk diumumkan ke publik.

"Karena terlepas benar tidaknya info tersebut, jika benar ada pejabat MK yang melakukannya sebelum hal itu diumumkan ke publik maka bagi Menko Polhukam itu juga sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara. Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Huda mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) itu upaya hukum yang konstitusional, SBY tidak boleh sembarangan berbicara sebagaimana anaknya AHY, bahwa pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat.

"Tangan-tangan politik yang akan mengganggu Partai Demokrat agar tidak ikut Pemilu 2024 itu hanya bualan SBY saja. Tidak ada sama sekali dari pihak Pemerintah yang akan sudi melakukan hal itu," katanya.

Untuk itu, Huda menyatakan, SBY dan Denny Indrayana telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji.

"Maka kami memohon pada pihak Kepolisian agar segera menangkap SBY dan DI lalu segera memprosesnya secara hukum. Sepakat dengan SBY, negara ini bukan penganut Hukum Rimba, maka SBY dan DI serta oknum Pejabat MK harus segera ditangkap dan diproses hukum," ujar dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar