PNS dan TNI Makin Makmur 2024, Tambahan Penghasilan Semakin Banyak

Senin, 29/05/2023 20:00 WIB
Ilustrasi PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Ilustrasi PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Mulai 2024 banyak cuan atau keuntungan yang diraih para ASN di Indonesia.

Pasalnya banyak tambahan penghasillan yang diperoleh terhitung mulai 1 Januari 2023, ditambah lagi kabar kenaikan Gaji yang akhir-akhir ini ramai dibahas.

Kepastian ini usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan sejumlah aturan baru.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.

Ada beberapa hal terkait biaya yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan tersebut.

Gaji ke-13 Resmi Cair Kamis Ini, Cek Besaran Komponen Gaji Plus Tunjangan PNS TNI Polri Terbaru 2023

Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam peraturan tersebut:

1. Uang makan penambah imunitas

Salah satu yang diatur dalam PMK tersebut yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023.

Sesuai dengan Permenkeu ini, maka satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000.

Di DKI Jakarta uang makanan penambah imunitas yang diberikan yakni sebesar Rp 19.000.

Sedangkan yang tertinggi, biaya imunitas sebesar Rp 25.000, diperuntukkan untuk daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Sehingga jika dihitung, waktu kerja selama 22 hari dalam 1 bulan (dipotong masa libur kerja akhir pekan), maka ASN akan mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000.

Cair Pekan Depan, Alasan Bantuan Gaji ke-13 Diberikan Lagi ke PNS TNI Polri dan Pensiunan

2. Biaya perjalanan dinas

Permenkeu ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan dinas para PNS untuk tahun anggaran 2024. Standar biaya masukan untuk perjalanan dinas sesuai peraturan ini disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut.

Sebagai contoh PNS yang berada di DKI Jakarta, memiliki besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp 160.000 untuk pelatihan atau diklat.

Selanjutnya, bagi para pejabat eselon II ke atas, mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi.

Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp 150.000 bagi pejabat eselon II, Rp 200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp 250.000 untuk pejabat negara.

Aturan ini juga mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.

Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp 8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp 992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp 730.000.

Diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri yang disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan. Contoh, untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat, besaran uang harian yang diterima sebesar 659 dolar AS per hari untuk golongan A, 563 dolar AS golongan B, 505 dolar AS golongan C, dan dolar AS golongan D.

Diberlakukan pula pengaturan uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang besarannya disesuaikan provinsi dan jenis rapat.

Gaji ke-13 PNS 2023 Belum Bisa Cair Juni dan Baru Akan Dibayar Juli, Pensiunan Kini Wajib Verifikasi

3. Lembur PNS

Komponen lain yang diatur dalam Permenkeu ini adalah biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.

Dalam ketentuan tersebut, besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan.

Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam.

Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.

Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023.

Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongaSri n IV Rp 25.000 per jam.

Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar