Hakim Akui Tak Tahu Alasan Luhut Mangkir dari Sidang Haris Azhar

Senin, 29/05/2023 17:20 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Lokataru Haris Azhar. Penolakan ini terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Penolakan eksepsi Haris Azhar itu disampaikan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Lokataru Haris Azhar. Penolakan ini terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Penolakan eksepsi Haris Azhar itu disampaikan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jakarta, law-justice.co - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur batal gara-gara Luhut tidak hadir disidang.

Sidang lanjutan hari ini, Senin (29/5/2023) mengagendakan pemeriksaan saksi, yakni Luhut Pandjaitan yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Maritim dan Investasi. Luhut melaporkan dua aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanty.

Ketidakhadiran Luhut yang mengaku sebagai korban, dipertanyakan oleh Haris Ahar

“Ini saya juga membantu majelis. Supaya kita sama-sama terfasilitasi. Ke luar negerinya ke mana? Terus tugas negaranya apa ? Saya juga punya tugas negara tapi saya datang ke sini. Menjadi saksi juga tugas negara itu kewajiban negara,” kata Haris Azhar kepada majelis hakim, Senin (29/5/2023)

Haris mempermasalahkan ketidakhadiran Luhut di sidang, karena laporan yang dilayangkan Luhut adalah laporan pribadi bukan laporan negara.

“Jadi barang kali majelis hakim bisa menginformasikan kepada saya setidak-tidaknya diberitahu ke luar negerinya ke mana ? Kok lama sekali gak pulang. Terus tugas negaranya itu ngapain? Bikin apa?” ucapnya.

Kemudian hakim ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan dalam surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan tidak disebutkan secara rinci.

“Ya baik di sini memang tidak disebutkan,” kata Cokorda.

Hal ini memicu sorakan dari peserta sidang.

“Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi. Demikian karena hari ini tidak ada pemeriksaan saksi maka sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ucapnya.

Kemudian pada sidang Fatia Maulidiyanty, Fatia mempertanyakan perlakuan beda antara Luhut dan dirinya.

“Ketika saya dipanggil oleh polisi. Waktu itu, saya dianggap mangkir pada lah sudah memberikan surat yang sama. Tapi kenapa ini tidak bisa dilakukan kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai warga negara,” kata Fatia.

Ia berharap majelis hakim memperlakukan Luhut sama saat Fatia dipaksa hadir dalam pemeriksaan.

Kubu Fatia dan Haris menilai otoritas Luhut sebagai Menko Manves mengatur jalannya persidangan. Hakim dan Jaksa dianggap tidak netral.

“Iya itu yang kami pertanyakan kepada hakim tadi. Kita bertanya dan berulang kami menyakinkan hakim ‘anda ini bukan hanya seorang yang sedang di depan ruang sidang, anda sedang ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia ditonton oleh seluruh pengabdi hukum di Indonesia ditiru oleh hakim-hakim di Indonesia,” kata Kuasa Hukum Haris dan Fatia, M Isnur.

Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia, Usman Hamid mengatakan tugas kenegaraan yang dijalankan oleh Luhut membuat persidangan yang masuk sebagai tugas negara juga dikesampingkan.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar