Mahfud Sebut Ada Orang Dalam MK Beri Info ke Denny Indrayana

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: Setkab.go.id).
Jakarta, law-justice.co - Menkopolhukam Mahfud MD telah berkoordinasi dengan MK soal pernyataan pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang `membocorkan` sidang gugatan Pemilu 2024. Kata Denny, ia dapat info MK akan memutuskan sistem pemilu akan proporsional tertutup.
Artinya, masyarakat akan hanya memilih parpol tanpa mengetahui siapa calegnya di Pemilu 2024.
"Tapi MK sendiri sekarang sudah mengambil tindakan ke dalam tadi diberi tahu ke saya. Pak saya akan cari tahu siapa orang dalam yang kasih tahu ke Pak Denny," kata Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/5/2023).
"Sementara ke luar MK akan mengklarifikasi ke Pak Denny. Mudah-mudahan ndak sampai panaslah," sambungnya.
Ia menambahkan, MK tidak akan main-main soal ini. Apalagi sampai ada orang dalam yang membocorkan rahasia.
"MK itu kredibilitasnya bisa rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu yang tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," ungkap dia.
Menurut Mahfud, sejauh ini MK belum memutuskan apa pun soal gugatan soal sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku. Katanya, MK baru rapat untuk jadwal sidang.
"MK itu tadi sudah saya tanyakan, baru bertanya ke masing-masing pihak yang berperkara besok tanggal 31 Mei. Baru setelah itu dijadwal sidang untuk mengambil kesimpulan," jelas Mahfud.
"Jadi kalau dikatakan ada info A1 info A1 itu kan dalam ilmu intelijen yang paling tepercayalah. Kalau info A1 itu dari siapa," sambungnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilihan anggota legislatif dengan proporsional tertutup. Tidak lagi terbuka. Komposisi hakimnya 6 berbanding 3.
Dia menyebut informasi itu didapatnya dari orang yang ia percaya kredibilitasnya.
Juru bicara MK Fajar Laksono enggan merespons panjang lebar terkait isu tersebut.
"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
"Setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," sambungnya.
Sementara menurut Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro, Presiden Jokowi akan menghormati apa pun putusan MK. Tidak akan ada intervensi.
Komentar