Kemendikbud Punya Alasan Tak Umumkan Nama 17 Kampus Dicabut Izinnya

Senin, 29/05/2023 16:40 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Jatim TIMES)

Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Jatim TIMES)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mencabut 17 izin operasional perguruan tinggi di berbagai provinsi di Indonesia sejak Januari hingga Mei 2023. Namun, tak dijelaskan daftar kampus mana saja yang dicabut operasionalnya.

Apa alasannya?

"Kami mau menjaga alumni-alumni, mahasiswa-mahasiswa, bisa jadi banyak orang-orang sukses pejabat-pejabat dari alumni tersebut," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud, Lukman, Senin (29/5/2023).

Takutnya nanti jadi olok-olokan, nanti jadi malu," sambung Lukman.


Lukman menjelaskan, 17 kampus itu tersebar di beberapa wilayah. Ada Tangerang, Makassar, Kendari, Surabaya, Jakarta, Sulut, Palangkaraya, Tasik, Bandung, Jogja, Padang, Purwakarta, Palembang, Cirebon, Bekasi, Bogor.

"Yang kami tutup rata-rata prosesnya tidak ada, ujug-ujug aja, ijazahnya aspal asli tapi palsu, tanpa proses pembelajaran, jadi itu yang biasanya kami tutup," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, ada juga perguruan tinggi yang bagus tapi diperebutkan oleh badan atau lembaga tertentu. Namun, hal itu masih bisa diselamatkan. Sejauh ini, masih terdapat 19 perguruan tinggi lainnya yang statusnya masih menunggu keputusan.


"Itu yang kami bisa selamatkan tapi kalau kenakalan PT (perguruan tinggi) enggak bisa, itu ijazah palsu, pembelajaran fiktif, kami enggak bisa bantu mahasiswanya karena notabennya mahsiswa itu sadar dia enggak melakukan pembelajaran selain meminta uang kembali ke PT-nya," imbuhnya.

Dari jumlah kampus yang dicabut jam operasionalnya rata-rata karena pembelajaran fiktif, hingga ijazah palsu. "Ya jadi yang sudah dicabut itu alasannya karena pembelajaran fiktif, ijazah palsu, perebutan badan penyelenggara, terkait tidak sesuai dengan standard nasional dari ruko ke ruko pindah-pindah karena pailit sehingga hak-hak mahasiswa tidak tercukupi," ungkapnya lagi.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar