Harga Bawang Putih Melonjak, Importir Bawang Putih Ikut Geram

Senin, 29/05/2023 14:20 WIB
Stok bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Foto:Denni Hardimansyah/Law-Justice)

Stok bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Foto:Denni Hardimansyah/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Harga bawang putih terus menunjukkan tren kenaikan. Panel harga badan pangan mencatat, harga bawang putih hari ini, Senin (29/5/2023) naik Rp200 dari harga sepekan sebelumnya, menjadi Rp36.620 per kilogram. Harga tersebut adalah rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran.


Importir bawang putih sekaligus anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Jaya Sartika teriak nyaring soal penyebab kenaikan harga bawah putih ini. Ternyata ada persoalan izin yang dianggap terlambat dan `ribut` soal jatah izin impor.

kenaikan harga bawang putih di pasaran bermula sejak Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlambat menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) pada bulan Februari 2023 lalu, serta adanya skenario monopoli yang membuat harga bawang putih belakangan ini melejit.

"Tanda-tanda naik sejak SPI diterbitkan terlambat oleh Kemendag bulan Februari (lalu), dan adanya skenario monopoli," kata Jaya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (29/5/2023)

Adapun skenario monopoli yang dimaksud jaya, ialah SPI dari Kemendag hanya diberikan kepada kelompok tertentu saja. Dia menyebut, hal ini sangat berbanding terbalik dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana importir tidak dibuat sulit dalam mendapatkan SPI.

"Ini indikasi dari kami, SPI hanya di berikan ke kelompok tertentu saja. Karena hampir semua pedagang besar yang berada dalam grup kami Pusbarindo tidak ada yang mendapatkan izin. Ini sangat berbeda dengan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Jaya menyebut Kemendag saat ini tidak transparan dan tidak berlaku adil bagi kalangan pengusaha importir bawang putih. Selain itu, dia mengatakan bahwa dasar penerbitan dari SPI itu sendiri tidak memiliki kejelasan maupun parameter yang pasti.

"Tidak transparan dan tidak berlaku adil bagi kalangan pengusaha importir bawang ya. Dasar penerbitan tidak jelas, tidak ada parameter yang pasti," tukas dia.

Lebih lanjut, dengan dibatasinya penerbitan SPI dari Kemendag, katanya, juga mempengaruhi harga bawang putih di China. "Harga bawang putih di China naik disebabkan karena penerbitan SPI yang dibatasi, sehingga importir tidak punya daya tawar terhadap pihak China," terangnya.

Untuk itu, Jaya bersama anggota Pusbarindo lainnya mengaku sudah bersurat kepada pihak Kemendag terkait permintaan untuk segera penerbitan izin impor bawang putih.

"Sehingga harga bisa turun, karena dampak ke masyarakat kecil sangat signifikan," ujarnya.

Apabila izin impor bawang putih masih dipersulit, Jaya memprediksi kenaikan harga bawang putih di tingkat pasar bisa melejit hingga mencapai Rp 100.000 per kilogram.

"Apabila izin ini masih dipersulit, (kenaikan harga bawang putih) bisa mencapai harga Rp100.000 (per kilogram) di level retail," katanya.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar