Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol & Staf Hasbi Hasan

Senin, 29/05/2023 13:18 WIB
Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol & Staf Hasbi Hasan. (Suara.com).

Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol & Staf Hasbi Hasan. (Suara.com).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Senin 29 Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Ghemary (finalis Indonesian Idol 2014) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK [Tindak Pidana Korupsi] suap pengurusan perkara di MA atas nama Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/5).

Ali tidak menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Windy. Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023.

Pada hari ini, KPK turut memanggil enam saksi lain. Mereka ialah Tri Mulyani, Albar dan Lilis Suryani selaku pegawai MA sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan; Karyawan Bank BCA Sabias Rangku Osan; Alland Prima Yozadi (swasta); dan Karyawan Bank Mandiri Isye Fitrilyuliastuti.

Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi dan Dadan sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun mereka dilepas.

KPK telah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar