Soal Putusan Tunda Pemilu, KY Periksa Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Senin, 29/05/2023 12:15 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Poskota)

Komisi Yudisial (Foto: Poskota)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa bakal memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (30/5).

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan bertalian dengan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

"Komisi Yudisial berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut. Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (29/5).

Selain itu, KY juga memanggil Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi. Namun, kata Miko, Liliek telah mengonfirmasi tak bisa hadir pada pemeriksaan besok.

"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," kata dia.

Adapun KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 pada 6 Maret 2023.

Laporan terhadap majelis hakim PN Jakpus itu dibuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal.

PN Jakpus menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. KPU banding atas putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan pemilu pun dibatalkan, tetapi Partai Prima mengajukan kasasi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar