Klaim Efisiensi Penyidikan, Kejagung Pindah Plate ke Rutan Lain

Minggu, 28/05/2023 17:20 WIB
Menkominfo Johnny G Plate resmi tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo (Dok. Kejagung)

Menkominfo Johnny G Plate resmi tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo (Dok. Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Keberadaan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo telah pindah. Mulanya, politisi partai NasDem itu dibui sementara di Rutan Kejagung sejak hari penetapan tersangka, Rabu (17/5/2023). Namun kini Johnny dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU pada Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengklaim, musabab pemindahan lokasi penahanan Plate terkait kapasitas rutan.

“Di Rutan Kejaksaan Agung sudah terlalu penuh. Makanya, dipindahkan ke Kejari (Jakarta) Selatan,” kata Prabowo saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).

Prabowo mengatakan, Kejagung sudah memindahkan Plate sejak awal pekan ini atau hanya beberapa hari selang Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Efek dari lokasi rutan Plate yang dipindah ini, berdampak pada proses penyidikan. Sebab, penyidik tidak akan lagi melanjutkan pemeriksaan terhadap Plate di Kejagung.

Menurut Prabowo, pemindahan lokasi penahanan Plate juga untuk kepentingan penyidikan. “Lebih efisien (pemeriksaan) di Jaksel (Kejari-Jaksel),” ucap dia.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp8 triliun. Rincian kerugian bersumber dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Kejagung. Selama pemeriksaan, Plate dicecar 33 pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan ditujukan untuk melacak keterlibatannya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 bakti Kemenkominfo periode 2020 sampai 2022.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Plate adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana di Kejagung, pada hari penetapan tersangka, Rabu.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar