Plate Mulai "Bernyanyi" soal Korupsi BTS: Ada Tokoh Nasional Terlibat!

Minggu, 28/05/2023 06:33 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate resmi tersangka korupsi BAKTI Kominfo (Berdikari)

Menteri Kominfo Johnny G Plate resmi tersangka korupsi BAKTI Kominfo (Berdikari)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, Muhammad Ali Nurdin menyatakan bahwa kliennya memastikan ada tokoh nasional yang terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Sayangnya dia tidak menjelaskan maksud kliennya tersebut.

“Beliau hanya menyampaikan ada tokoh nasional, makanya minta dibuka semua pemegang saham perusahaan-perusahaan yang terlibat (korupsi BTS 4G),” kata Ali Nurdin setelah menyambangi kliennya tersebut, beberapa waktu lalu seperti melansir tempo.

Kejaksaan Agung mengurung Johnny Gerard Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (17/5) lalu.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,03 triliun.

Johnny Plate bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan lebih dulu menjerat Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Selasa lalu, 23 Mei 2023, kejaksaan kembali mengumumkan tersangka ketujuh, yakni Windi Purnama, yang ditengarai sebagai orang kepercayaan Irwan.

Sepekan terakhir, isu di seputar kasus ini pun menggelinding ke ranah politik. Pemberitaan media massa diramaikan oleh jawaban Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. atas pertanyaan awak media soal beredarnya informasi bahwa dana proyek BTS mengalir ke partai politik.

“Saya mendapat info itu dan saya sudah melapor ke Presiden,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 23 Mei lalu.

“Ini hukum murni. Hukum nanti yang menentukan itu.”

Mahfud, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri Kominfo sejak Jumat pekan lalu, mengatakan tak akan ikut campur dalam urusan politik. Dia hanya menegaskan telah meminta jajarannya agar mempelajari laporan BPKP sehingga dapat ikut menelusuri aliran uang proyek yang diduga diselewengkan.

“Inspektorat Jenderal Kominfo dapat mengetahui siapa saja pihak yang wajib ditagih mengembalikan uang negara itu,” kata Mahfud. “Uang itu harus dikejar.”

Mengintip Pengakuan Anang Latif

Kejaksaan Agung telah mengantongi seabrek nama dalam penyidikan kasus ini. Beberapa di antaranya mencuat dalam kesaksian Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti yang menjadi tersangka sejak awal Januari lalu. Nyanyian anak buah Johnny Plate pulalah yang sebelumnya ikut memperkuat keyakinan penyidik untuk menjerat Sang Menteri.

Sumber internal di Kejaksaan Agung mengungkapkan, salah satu nama yang ditanyakan penyidik kepada Anang adalah Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kepada penyidik, Anang mengaku mengenal Yusrizki sejak 2018 dalam pekerjaan BTS Universal Service Obligation (USO), proyek menara lain yang menggunakan dana setoran dari operator telekomunikasi kepada Bakti.

Menurut penyidik, Anang juga mengaku pernah diminta oleh Menteri Johnny agar bertemu dengan Yusrizki pada awal 2021 untuk membicarakan peluang bisnis yang bisa dikerjasamakan dalam proyek BTS 4G. Namun Anang mengklaim meminta Irwan Hermawan menindaklanjuti perintah Menteri Johnny tersebut.

Anang hanya menyatakan sempat bertemu dengan Yusrizki belakangan dan mendapat informasi bahwa kenalannya itu sedang menjajaki bisnis dengan tiga konsorsium pemenang proyek BTS 4G. “Anang bilang tidak mengetahui perkembangan selanjutnya,” kata sumber itu di Kejaksaan Agung tersebut.

Muhammad Yusrizki Muliawan yang dimaksudkan penyidik tersebut adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pada 13 Maret lalu, atau sepekan setelah meminta keterangan Anang, Kejaksaan Agung juga memanggil Yusrizki untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Kala itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan pemanggilan Yusrizki berhubungan dengan penyidikan kasus BTS 4G.

Namun Kuntadi saat itu menyatakan tidak bisa menjelaskan detail hubungan Yusrizki dengan kasus dugaan korupsi ini. “Karena termasuk materi penanganan perkara, kami belum bisa menyampaikan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers pada 13 Maret lalu. “Tapi yang bersangkutan kami panggil pasti ada urgensinya.”

Bekas petinggi sebuah lembaga negara yang mengikuti kasus ini menyebutkan Yusrizki adalah benang merah menuju aktor lain yang ikut kebagian dana proyek BTS 4G. “Dia pemasok sistem daya di bisnis menara telekomunikasi,” ujarnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjabarkan spesifikasi dalam pengadaan BTS 4G bermasalah ini.

Paket pekerjaan yang akan digarap konsorsium pemenang tender sudah mencakup penyediaan dan pembangunan menara, sistem daya, dan transmisi. Biaya untuk penyediaan sistem daya sudah mencakup kelistrikan PLN dan panel surya.

Di platform Linkedin, Yusrizki memang mencatat pengalamannya di beberapa perusahaan yang berhubungan dengan penyediaan power system. Namun, sejak Agustus 2017 hingga sekarang, posisinya tercatat sebagai Managing Director Basis Investments Indonesia.

Basis Investments merupakan nama merek PT Basis Utama Prima. Akta terakhir perseoran tertanggal 19 Juli 2022 mencatat nama Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai direktur.

Sebanyak 99,9 persen saham PT Bakti Utama Prima dikempit oleh Hapsoro, pengusaha yang juga suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani. Sisanya digenggam PT Mohammad Mangkuningrat.

Di Bursa Efek Indonesia, nama PT Basis Utama Prima mentereng sebagai perusahaan investasi. Perseroan mengempit 12,22 persen saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), yang sahamnya juga dimiliki Hapsoro sebanyak 28,51 persen.

September tahun lalu, Basis Utama Prima juga memborong 45,71 persen saham emiten properti PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Selain itu, perseroan menguasai 12 persen saham PT Singaraja Putra Tbk.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, berharap penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G tidak berangkat dari spekulasi.

“Harus dibuktikan. Kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan,” kata politikus PDIP itu di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Bambang “Pacul”—begitu dia biasa dipanggil—juga berharap publik menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan. Dia memastikan Komisi II DPR yang membidangi hukum akan memanggil kejaksaan jika penyidikan terlalu lama mengungkap kasus ini.

“Seperti dulu kasus Pak Sambo, spekulasinya banyak. Ketika dibuka, clear semua. Jadi, rapat dengan Komisi III itu bisa dijadikan clearance,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan penyidik tak bisa begitu saja menindaklajuti informasi yang sumber dan validitas datanya belum benderang. Penegak hukum, kata dia, harus mencari alat bukti yang valid sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Ketut ogah mengomentari pernyataan Johnny Gerard Plate lewat pengacaranya yang menyebutkan ada tokoh-tokoh nasional di pusaran proyek pembangunan BTS 4G.

“Tanya saja ke dia, jangan ke saya. Kan yang ngomong dia,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketut memastikan penyidik terus medalami peran masing-masing saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

“Kalau sumbernya jelas, data dan faktanya mendukung satu proses pembuktian, kami tidak masalah,” ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar