KPK Ungkap Ribuan Pelaku Korupsi, Sebagiannya Pengusaha Pemain Proyek

Sabtu, 27/05/2023 18:01 WIB
Ilustrasi proyek mangkrak karena dugaan korupsi. (Naratif)

Ilustrasi proyek mangkrak karena dugaan korupsi. (Naratif)

Jakarta, law-justice.co - Sedikitnya, 1.515 pelaku korupsi telah diungkap kejahatannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari ribuan pelaku, sebanyak 371 berstatus pengusaha.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan pihaknya telah meramu cara untuk memutus mata rantai korupsi di celah pengusaha ini. Katanya, peranan pengusaha dalam kasus korupsi yang selama ini diusut terkait relasinya dengan proyek negara yang berhubungan dengan penyelenggara negara.

Sehingga, jika dunia usaha dijadikan ladang tindak pidana korupsi, maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal. Alhasil, masyarakat sebagai penerima layanan akan menjadi korban.

"KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral," ujar Kumbul dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/5/2023).

Kumbul membeberkan, modus bancakan yang paling banyak dimainkan para pelaku adalah penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara. Suap maupun gratifikasi erat kaitannya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Pengusaha ingin mendikte penyelenggara negara dengan pemberian harta agar dapat mengatur pemenangan lelang proyek.

"Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku, seperti misalnya pengurusan perizinan," kata Kumbul.

Dalam upaya preventif, ia menambahkan, perlu adanya pendidikan dan pencegahan ihwal bahaya korupsi. Hal ini menyusul angka pelaku tindak pidana korupsi pelaku usaha yang terus meningkat Dua pendekatan ini, katanya, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar