Dalam Pusaran Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Petinggi Antam

Sabtu, 27/05/2023 17:27 WIB
Ilustrasi produk emas (kompas)

Ilustrasi produk emas (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Nama-nama petinggi PT Aneka Tambang (Antam) kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas atau impor emas periode 2010 hingga 2022.

Dari pemeriksaan terakhir yang dilakukan tim Jampidsus Kejagung pada Jumat (26/5/2023), penyidik memintai kesaksian AY, selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT Antam itu. Di hari yang sama, penyidik juga menggali informasi dari pihak swasta berinisial BM selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (27/5/2023).

Satu hari sebelumnya, Kejagung juga meminta kesaksian sejumlah pegawai BUMN itu. Korps Adhyaksa memanggil 2 saksi. Yakni, atas inisial P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas dan IS selaku Trading Assistance Manager.

Pada hari Kamis itu, kesaksian dua pegawai Antam yang dalam level pimpinan juga dibarengi dengan kesaksian dari satu saksi swasta yang dipanggil, yaitu inisial EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Agung Kuntadi belum banyak bicara soal kasus ini. Korps Adhyaksa hingga kini belum membeberkan detail ihwal konstruksi perkara, apalagi kerugian negara akibat dugaan bancakan ini.

Namun, Kuntadi mengatakan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan penggeledahan di sejumlah tempat.

“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” ujarnya pada pertengahan Mei 2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sebelumnya menuturkan status penyidikan telah diproses oleh tim Jampidsus.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Ketut menjelaskan bahwa tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Ia menyebutkan beberapa korporasi yang terlibat. “Yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere,Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,”

Dari hasil penggeledahan, Ketut membeberkan bahwa penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Berdasarkan penelusuran Law-justice, PT UBS ini singkatan dari korporasi yang bernama Untung Bersama Sejahtera yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Mereka adalah salah satu produsen perhiasan terbesar di Indonesia yang telah beroperasi lebih dari 41 tahun. Dalam bisnis produk olah emas, korporasi ini bersaing dengan BUMN, PT Aneka Tambang atau Antam.

Sedangkan, PT IGS singkatan dari Indah Golde Signature yang merupakan perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan. Korporasi yang berbasis di Surabaya ini juga sudah beroperasi sejak medio 90-an. Senada, korporasi ini juga menjadi pesaing Antam di bursa pasar perdagangan emas.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar