30 WNI Diduga Terlibat Penipuan Judi Online di Malaysia

Sabtu, 27/05/2023 08:38 WIB
Ilustrasi Judi online (Inews)

Ilustrasi Judi online (Inews)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengungkapkan ada 30 WNI terlibat judi online di Malaysia. Bahkan ada yang tengah menjalani proses hukum.

"Diperkirakan terdapat 30 WNI yang terkait persoalan judi online/online scam di Semenanjung Malaysia, termasuk 1 terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum," kata Judha dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (27/5/2023)

Judha mengatakan, terungkapnya fakta tersebut berawal pada Maret 2023 saat KBRI Kuala Lumpur menerima pengaduan dari 4 WNI yang diduga dipekerjakan di perusahaan judi online.

Sejak pengaduan tersebut, pihak KBRI telah berkoordinasi dengan KJRI Penang untuk penanganan kasus yang menimpa keempat WNI tersebut, termasuk menemukan fakta beberapa WNI lainnya yang diketahui turut menjadi korban.


Dari 30-an WNI yang diduga terkait judi online, KBRI juga menerima informasi bahwa beberapa WNI di antaranya dikenakan sanksi pelanggaran keimigrasian dan saat ini tengah berada di Detensi Imigrasi.

"Mayoritas WNI berasal dari Provinsi Jambi," kata dia.

"Para WNI yang menjadi saksi korban saat ini tinggal di berbagai rumah pelindungan yang tersebar di Semenanjung Malaysia. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan mengupayakan akses kekonsuleran untuk menemui WNI yang di Rumah Perlindungan Malaka," sambungnya.

Judha memastikan, kasus para WNI yang terkait judi online ini akan dikawal. Setidaknya ditangani bersama oleh tiga Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia, yakni KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru.

"Senantiasa berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam memastikan para WNI memperoleh perlindungan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar