PPATK Ungkap Modus Licik `Cuci Uang` Terbaru (3)

Jum'at, 26/05/2023 19:20 WIB
Ilustrasi pencucian uang (Medcom)

Ilustrasi pencucian uang (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sederet modus koruptor yang melakukan pencucian uang. Jumlahnya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 81,3 triliun.


"Tindak pidana korupsi yang sudah ditangani oleh PPATK itu sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis, ini tindakan pidana paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang," kata Kepala PPATK dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).


Berikut modus koruptor yang dicatat PPATK:

Pertama, penggunaan rekening atas nama keluarga Politically Exposed Person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kedua, penggunaan rekening orang dekat dengan Penyelenggara Negara, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.

Ketiga, penyaluran dan pinjaman dari Lembaga Keuangan Pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar, sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.

Keempat, penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.


Kelima, Penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi.

Keenam, penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Ketujuh, transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar