Ternyata Putusan MK Langsung Berlaku, Jabatan Firli Cs Tambah Setahun

Jum'at, 26/05/2023 10:04 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis dan menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. Sidang uji materi tersebut dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Robinsar Nainggolan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis dan menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. Sidang uji materi tersebut dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun langsung berlaku.

Oleh sebab itu, Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan putusan nomor: 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini dapat dilihat dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.

Di sana dinyatakan: "Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini."

Oleh karena itu, Fajar menyatakan pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK.

"Menurut putusan: 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," ujarnya.

Masa Jabatan Dewas KPK Jadi 5 Tahun Juga Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan mengubah masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Dengan demikian, Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Indriyanto Seno Adji menjabat hingga 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang MK, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno putusan.

"Menurut putusan: 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).

MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5).

Masa jabatan dewan pengawas (Dewas) KPK juga otomatis berubah menjadi lima tahun. Ia menjelaskan KPK dan Dewas sama-sama diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari hakim konstitusi Saldi Isra khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK.

Kemudian muncul pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK.

Sementara itu mantan penyidik KPK Novel Baswedan meyakini dari persepektif hukum putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak akan berlaku pada era Firli Bahuri Cs.

"Dari persepektif hukum melihat putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Karena Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK dengan SK, dan SK itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023," jelasnya.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar