Mangkir dari Panggilan, KPK Beri Peringatan ke Brigita Manohara

Kamis, 25/05/2023 19:20 WIB
Presenter TV One Brigita Manohara (IG.Brigita Manohara)

Presenter TV One Brigita Manohara (IG.Brigita Manohara)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada presenter televisi Brigita Manohara agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik.

Hal ini disampaikan KPK mengingat Brigita mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

“Brigita P. Manohara (karyawan swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Ali menerangkan keterangan Brigita sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus dugaan rasuah Ricky Ham Pagawak.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan,” kata dia.

Seperti diketahui, Brigita beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga presenter televisi Brigita Purnawati Manohara mendapatkan mobil dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Mobil itu diduga berasal dari uang hasil korupsi bupati Mamberamo Tengah.

"Memang bahwa informasi sebelumnya ada dugaan ada penerimaan mobil itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).

KPK juga sudah menerima uang dari Manohara sebesar Rp 480 juta. Uang itu merupakan akumulasi pemberian dari Ricky kepada Brigita.

Namun, lanjut Ali, KPK belum mengetahui apakah Rp 480 juta itu termasuk nilai mobil yang diberikan Ricky kepada Brigita.

Dalam kasus ini, KPK sedang mendalami segala aspek dalam investigasi aliran dana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar