Resmi, Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Ajukan Kasasi

Senin, 22/05/2023 08:55 WIB
Momen kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati kembali berlangsung di ruang sidang PN Selatan, selasa (8/11/2022). Putri dan Sambo mempertontonkan kemesraan mereka saat bertemu di ruangan persidangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Momen Putri mencium tangan Sambo dan keduanya berpelukan, momen tersebut hanya berlangsung beberapa detik saja. Robinsar Nainggolan

Momen kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati kembali berlangsung di ruang sidang PN Selatan, selasa (8/11/2022). Putri dan Sambo mempertontonkan kemesraan mereka saat bertemu di ruangan persidangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Momen Putri mencium tangan Sambo dan keduanya berpelukan, momen tersebut hanya berlangsung beberapa detik saja. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi mengajukan upaya hukum kasasi.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma`ruf.

Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, Putri pada 9 Mei 2023 dan Kuat pada 15 Mei 2023.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujarPejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5).

"Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," sambungnya.

Sementara itu, satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atas nama Ricky Rizal Wibowo sudah lebih dulu mengajukan permohonan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.

Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara danSambotetap dihukum mati. Sementara Putri tetap dihukum 20 tahun penjara dan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar