Polisi Geledah Rumah Dito, Tangkap 5 Pembantu & Sita Senjata

Sabtu, 20/05/2023 18:00 WIB
Ilustrasi Senjata api yang dipegang polisi (Republika)

Ilustrasi Senjata api yang dipegang polisi (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri mengungkapkan telah menangkap lima asisten rumah tangga dari Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan penangkapan kelima asisten rumah tangga Dito itu terjadi pada Jumat (19/5/2023). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di rumah Dito yang berada di Cilandak dan rumah Dito di bilangan Cipete, Jakarta Selatan.

Djuhandani menuturkan, penangkapan 5 asisten rumah tangga Dito itu dalam upaya kepolisian untuk meminta keterangan. Namun, ia belum menjelaskan ihwal keterangan apa yang hendak digali dalam usaha pengejaran Dito.

"Telah mengamankan 5 orang saksi pembantu Dito Mahendra/Nindy Ayunda pada 2 TKP. Diamankan untuk dimintai keterangan," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Djuhandani membeberkan, mulanya kepolisian hanya hendak melakukan penggeledahan di dua rumah dito itu, sebelum akhirnya memutuskan menangkap pembantu Dito. Hasil penggeledahan di rumah Cipete, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti satu buah box senpi Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made In Taiwan, satu, satu buah handphone merk Nokia hingga paspor milik Dito.

Sedangkan, di rumah Cilandak, polisi lagi-lagi berhasil menemukan barang bukti yang makin menguatkan kepemilikan senjata apil ilegal oleh Dito. Polisi berhasil menyita 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, satu pucuk airsoft gun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazen warna hitam.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam dengan bertuliskan ELEY, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam hingga satu buah flash light merk night evolution.

Djuhandani mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Sprin penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan Sprin penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari upaya Bareskrim dalam menangkap Dito. Sebelumnya, kepolisian telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dito Mahendra. Adapun surat DPO Dito terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar