Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa 3 PNS Bea Cukai

Sabtu, 20/05/2023 17:01 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung (kiri), Agung Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung (kanan) Ketut Sumedana dalam konpers di Kejagung, Senin 15/5/2023). Foto: Rohman Wibowo (Law Justice).

Dirdik Jampidsus Kejagung (kiri), Agung Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung (kanan) Ketut Sumedana dalam konpers di Kejagung, Senin 15/5/2023). Foto: Rohman Wibowo (Law Justice).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas. Kali ini, penyidik memintai kesaksian sejumlah saksi dari instansi yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi yang peristiwanya terjadi dalam periode 2010 hingga 2022 itu,

“Tim Jampidus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/5/2023).

Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat saksi berlangsung pada Jumat (19/5/2023). Saksi yang diperiksa berasal dari institusi negara dan pihak swasta.

Mereka adalah karyawan PT Indah Golden Signature berinisial HW dan 3 PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni atas inisial MAD, FI dan EDN. Untuk nama yang terakhir disebut merupakan Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan DJB.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” tukas Ketut.

Dalam pemberitaan perkara ini, Kejagung berhati-hati mengungkap konstruksi perkara. Namun, yang jelas kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023.

Ketut menjelaskan bahwa tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Ia menyebutkan beberapa korporasi yang terlibat. “Yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere,Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,”

Dari hasil penggeledahan, Ketut membeberkan bahwa penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Berdasarkan penelusuran Law-justice, PT UBS ini singkatan dari korporasi yang bernama Untung Bersama Sejahtera yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Mereka adalah salah satu produsen perhiasan terbesar di Indonesia yang telah beroperasi lebih dari 41 tahun. Dalam bisnis produk olah emas, korporasi ini bersaing dengan BUMN, PT Aneka Tambang atau Antam.

Sedangkan, PT IGS singkatan dari Indah Golde Signature yang merupakan  perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan. Korporasi yang berbasis di Surabaya ini juga sudah beroperasi sejak medio 90-an. Senada, korporasi ini juga menjadi pesaing Antam di bursa pasar perdagangan emas.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar