Heru Budi Desak Pemilik Ruko `Makan Jalan` di Pluit Bongkar Bangunan

Jum'at, 19/05/2023 13:08 WIB

Jakarta, law-justice.co - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mendesak kepada pemilik ruko di Jalan Niaga RT 011/RW 03, Pluit, Jakarta Utara, membongkar sendiri bangunan karena memakan bahu jalan dan saluran air.

Dia menegaskan, ruko-ruko yang ada disebut melanggar aturan.

"Saya harapkan mereka bongkar sendiri," kata Heru di Jakarta Timur, Jumat (19/5).

Heru mengatakan pada hari ini, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim akan bertemu dengan pemilik ruko di lokasi tersebut.

"Pak Wali Kota bersama jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan bongkar sendiri," kata dia.

Sebelumnya seperti melansir cnnindonesia.com, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang, Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).

Total jumlah ruko yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Sementara itu, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) menyebut bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturan.

Pemkot Jakut tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.

"Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto, Sabtu (13/5).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar