Bisakah Suami Tak Beri Nafkah Berbulan-bulan Dipidanakan?

Jum'at, 19/05/2023 11:36 WIB
ilustrasi pasangan cerai (Tribunnews)

ilustrasi pasangan cerai (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Seperti diketahui, dalam pernikahan melahirkan sejumlah hak dan kewajiban antar pasangan.

Salah satunya suami wajib memberikan nafkah kepada istri.

Apakah bisa jadi delik pidana bila si suami tidak memberikan nafkah ke istri selama berbulan-bulan?

Seperti melansir detik.com, advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH mencoba membeberkan masalah ini.

1. Harta yang Suami dan Istri Peroleh Selama Perkawinan.

Terkait dengan kekhawatiran mengenai harta yang diperoleh oleh si istri dan segala harta kekayaan yang didapat suami, selama dalam ikatan perkawinan yang sah merupakan harta bersama, di mana hal ini merupakan akibat adanya perkawinan adanya percampuran harta antara suami dan Istri kecuali ditentukan lain dengan membuat perjanjian pemisahan harta yang ditentukan dalam perjanjian kawin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda Yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah Dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak Menentukan lain.

Sehingga perlu garis bawahi segala pembelian dan peralihan aset yang dilakukan oleh sang suami merupakan harta bersama sehingga apabila terjadi perceraian, maka harta yang dibagi adalah ½ (setengah) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan, jika ingin menghitung harta peninggalan maka yang menjadi harta peninggalan adalah ½ (setengah) dari harta bersama + harta bawaan (pribadi) yang didapat sebelum perkawinan.

Namun, jika ada Perjanjian Perkawinan, maka tidak akan ada harta bersama (gono gini).

2. Upaya Kekeluargaan

Bahwa apabila dalam hal pemberian nafkah selain merujuk dalil secara hukum saya merujuk kepada sumber hukum yang ada dikarenakan penanya tidak menjelaskan secara rinci mengenai agama dalam hal perkawinannya, maka saya merujuk pada Al Qur`an dan Hadits dimana Sumber Hukum Islam, sebagaimana terkandung dalam surat An Nisa ayat 19 di mana terjemahannya adalah sebagai berikut :

"Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut."

Baik dalam ayat tersebut maksudnya adalah tempat tinggal dan nafkah. Selain itu, baik yang dimaksud adalah kebaikan yang layak menurut syariat baik dari perlakuan sikap terhadap mereka.

Dijelaskan juga dalam hadits bahwa Rasulullah bersabda:

"Hak-hak istri atas suami adalah mendapatkan makan ketika suami makan, mendapat pakaian ketika suami berpakaian, tidak dipukul bagian wajah, tidak diolok-olok, dan tidak dipisah (al-hajr) kecuali pisah ranjang." (HR. At-Thabrani dan Al Hakim)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

"Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang berbuat baik untuk keluarganya, dan aku adalah yang paling baik diantara kalian dalam urusan keluargaku." (HR. Ibnu Hibban).

Hal ini juga dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:

"Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."

Sehingga saran saya kembali saudara penanya Ingatkan dan bicarakan kembali kepada suami saudara penanya untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana yang seharusnya.

3. Langkah Hukum Perdata

Jika sang suami telah diingatkan akan tetapi tetap tidak diberikan nya kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya hal ini dapat dikatakan sang suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, penanya sebagai istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan dengan gugatan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata.

Dasar hukumnya dapat saudara lihat di Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan yang berbunyi :

"Jika suami atau Istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan".

Bahwa gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan cerai. Dengan kata lain, gugatan nafkah bisa diajukan saudara penanya sebagai istri terhadap suami saudara penanya tanpa harus bercerai/mengajukan gugatan cerai.

4. Langkah Hukum Pidana

Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 49 Undang -undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Karena ketentuan ini merupakan lingkup perbuatan pidana maka Saudara penanya dapat melaporkan suami saudara penanya ke kepolisian.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PKDRT Yang dimaksud dengan penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah sebagai berikut:

"Melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut"

Adapun ancaman Pidana atas penelantaran dalam rumah tangga dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU PKDRT sebagai berikut:

Setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Begitu juga dengan UU Perlindungan Anak bisa digunakan untuk menjerat suami saudara penanya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar