Seleksi Tahap II DK OJK, Pejabat BI hingga Anak Buah Menkeu Lolos

Jum'at, 19/05/2023 10:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 mengumumkan 19 nama yang berhasil lolos seleksi tahap II untuk memperebutkan dua kursi.

"Keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis keterangan tertulis yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK, Jumat (19/5).

Dari 19 nama yang lolos seleksi tahap II Pemilihan Calon Anggota DK OJK, di antaranya ada Erwin Haryono yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI).

Kemudian, Iskandar Simorangkir yang saat ini menjabat sebagai Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Adi Budiarso yang menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Adapun seleksi tahap II terdiri dari penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah.

Selanjutnya mereka yang lolos berhak mengikuti seleksi tahap III, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Tahap IV atau terakhir ada afirmasi/wawancara.

Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected] paling lambat Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar