Perdagangan Orang ke Myanmar, Modus Tawaran Gaji Rp15 Juta

Selasa, 16/05/2023 19:20 WIB
Polisi bekuk pelaku TPPO ke Myanmar dengan modus iming-iming gaji Rp15 juta (Indozone)

Polisi bekuk pelaku TPPO ke Myanmar dengan modus iming-iming gaji Rp15 juta (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Polri membongkar modus operandi pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Puluhan korban diiming-imingi kerja bagus dengan gaji belasan juta di Thailand.

"Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023)

Korban yang diiming-imingi itu berjumlah 16 orang. Mereka warga negara Indonesia (WNI) yang dibawa tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Djuhandhani mengatakan para korban juga dijanjikan bekerja hanya 12 jam per hari dan diizinkan mengambil cuti untuk pulang ke Indonesia setiap enam bulan sekali. Namun setiba di Thailand dan dibawa ke Myanmar melalui jalur darat, para korban justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga negara Tiongkok.

"Para korban diekspolitasi diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban, korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata," beber Djuhandhani.

Selain itu, para korban diminta bekerja selama 16 hingga 18 jam per hari. Sebagian korban juga hanya mendapatkan gaji senilai Rp3 juta, bahkan ada yang tidak mendapatkan gaji.

"Manakala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, scout jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujar Djuhandhani.


Ada 25 WNI menjadi korban dalam kasus ini. Sembilan orang lainnya dibawa oleh seorang berinisial ER. ER belum ditetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan alat bukti.

Sementara itu, Andri dan Anita yang membawa 16 korban telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal. Dalam perkembangan, diketahui ada lima orang di luar 20 berhasil kabur.

Seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar