LKPP Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 Hingga S2, Cek Syaratnya

Senin, 15/05/2023 21:37 WIB
LKPP (Dok.LKPP)

LKPP (Dok.LKPP)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuka lowongan kerja pada Mei 2023.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: UND.0317.BANGPROF/PL/UKPBJ/BJ.02.02/2-3/05/2023, pendaftaran lowongan kerja LKPP ini dibuka hingga 19 Mei 2023 pukul 24.00 WIB.

Posisi jabatan yang dibutuhkan dalam lowongan kerja LKPP tersebut yakni sebagai Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui: https://docs.google.com/forms/d/1bfqEeY8JdX5kTMWvyh5iCNQSrehzQEU5Z-eNbqiAlbM/viewform?edit_requested=true

Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut sejumlah kualifikasi persyaratannya:


Kualifikasi

1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun;

3. Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV, diutamakan jurusan Ilmu Hukum, Ekonomi, Studi Pembangunan, Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Niaga, Administrasi Fiskal, Manajemen, Teknik Industri, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, atau Kebijakan Publik;

4. Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Nilai Akreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT);

5. Memilliki IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;

6. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;

7. Mampu bekerja mandiri dan dapat bekerja sama dalam tim;


8. Mampu melakukan analisa data dan informasi;

9. Mampu menggunakan Microsoft Office dan internet;

10. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;

11. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian NegaraRI;

12. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

13. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Ruang Lingkup Pekerjaan

1. Menginventarisasi dan mengumpulkan peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM Aparatur, dan SDM PBJ dalam rangka penyiapan bahan/materi untuk penyusunan peraturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ);

2. Mereviu dan menganalisis peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur untuk penyusunan rancangan peraturan mengenai SDM JF PPBJ;

3. Membantu penyusunan rancangan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasan;

4. Melaksanakan pengelolaan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ;

5. Mengidentifikasi, mempelajari dan menganalisis peraturan perundangan dan kebijakan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa(JFPPBJ);

6. Memetakan dan mendokumentasikan permasalahan implementasi SDMJF PPBJ pada instansi pengguna JF PPBJ dan permasalahan berdasarkan masukan (feedback) para pihak;

7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasandan/atau pimpinan unit kerja;


8. Melakukan pengelolaan dan pengolahan data terkait pemantauan dan evaluasi kebijakanSDMJF PPBJ pada sistem informasi SDM JF PPBJ;

9. Menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi kebijakan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

10. Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kebijakan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;


11. Melakukan tugas terkait pendampingan pengangkatan dan pembinaan SDMJF PPBJ;

12. Memverifikasi dan memvalidasi usulan kebutuhan SDM JF PPBJ dan usulan pengangkatan kedalam JF PPBJ yang diajukan instansi pemerintah ke LKPP;

13. Menyusun draf surat rekomendasi kebutuhan JF PPBJ dan surat rekomendasi pengangkatan kedalam JF PPBJ;

14. Membantu kegiatan administrasi keuangan pada Kelompok Kerja Pengembangan SDMPBJ;

15. Mempersiapkan bahan rapat, menyusun laporan hasil rapat (notulensi) dan membantu pelaksanaan tugas administrasi di Direktorat; dan

16. Melaksanakan disposisi/tugas lain yang diberikan atasan dan/atau pimpinan unit kerja.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar