Korupsi Tol MBZ Belum Ada Tersangka, Kejagung Akui Terhambat Bukti

Senin, 15/05/2023 16:22 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung (kiri), Agung Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung (kanan) Ketut Sumedana dalam konpers di Kejagung, Senin 15/5/2023). Foto: Rohman Wibowo (Law Justice).

Dirdik Jampidsus Kejagung (kiri), Agung Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung (kanan) Ketut Sumedana dalam konpers di Kejagung, Senin 15/5/2023). Foto: Rohman Wibowo (Law Justice).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung dapat menetapkan satu tersangka pun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau yang dikenal Tol MBZ (Mohamed bin Zayed).

Padahal, sejak awal diungkap ke publik, terhitung Kejagung telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan latar belakang jabatan beragam. Mulai dari para pihak kontraktor proyek, PT Jasa Marga beserta anak usahanya PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, PT Virama Karya hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menilik catatan Kejagung sejak awal pengungkapan kasus pada Maret 2023 sampai dengan pemeriksaan teranyar pada Kamis (11/5/2023), sedikitnya lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangannya oleh penyidik Korps Adhyaksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Agung Kuntadi, mengklaim tidak menemukan kendala dalam proses penyidikan korupsi tol yang yang nilai kontraknya Rp13,5 triliun itu.

“Saya jawab secara tegas tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai rencana,” kata dia dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Namun, Kuntadi melanjutkan pernyataannya bahwa penyidik saat ini masih terhambat dalam proses pengumpulan bukti. Lantaran adanya hambatan dalam pengumpulan bukti, hingga kini Korps Adhyaksa tak kunjung bisa menjerat satupun tersangka.

“Terkait mengapa belum ada tersangka, lebih ke arah faktor teknis dalam mengumpulkan alat bukti. Kami sangat berhati-hati dalam menetapakan tersangka,” ujar dia.

Menurutnya, proses penyidikan tidak bisa dilakukan secara gegabah, terlebih dalam pengungkapan tersangka.

“Kami tidak mau salah sehingga saat menetapkan tersangka itu harus berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucapnya.  

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, surat dan alat bukti lain dan sesuainya sudah target kami, dan kami berharap bisa diselesaikan,” ia melanjutkan.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung mengungkap modus korupsi yang dimainkan adalah adanya persekongkolan dalam lelang proyek sehingga merugikan keuangan negara. Adapun pemenang lelang proyek belasan triliunan itu adalah BUMN PT Waskita Karya dan perusahaan swasta yang terafiliasi dengan Grup Astra, yaitu PT Acset Indonusa.    

Dalam laporan investigasi Law-justice berjudul “Menelisik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Layang MBZ”, Pengamat dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mengungkapkan ada relasi antara pemerintah, BUMN dan swasta yang terlibat dalam pusaran kasus.

Asumsinya merujuk pada Perpres KPBU yang menjadi skema pendanaan proyek jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini. Dalam Perpres disebutkan bahwa penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) adalah pejabat negara selevel menteri. Kemenkeu disebut Yuris hanya sebagai pihak fasilitator yang mengalokasikan aset negara untuk pembangunan proyek. 

“Jadi kemungkinan lebih besar yang terjun terlibat langsung adalah Kementerian PUPR,” kata dia, yang benar adanya bahwa Kementerian PUPR sebagai PJPK berdasarkan situs resmi Kementerian PUPR. 

Lebih rinci, Yuris merunutkan struktur birokrasi yang berhak dimintai kesaksian dan pertanggungjawabannya. “Yang memegang peranan penting dalam skema KPBU ini biasanya oleh menteri yang kemudian bisa ditugaskan ke eselon 1 nya. Kemudian turun dalam level teknis, dibentuk semacam panitia pengadaan, PPK. Dan dalam konteks pengadaan, biasanya juga ada konsultan untuk perencanaan. Lalu sampai proses lelang, dalam proses lelang sudah melibatkan pihak swasta sebagai pihak lelang yang ingin kerjakan proyek,” urai dia.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar