Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Hingga 19 Mei, ini Penyebabnya

Senin, 15/05/2023 14:00 WIB
Ilustrasi ibadah haji (Dok.Shutterstock)

Ilustrasi ibadah haji (Dok.Shutterstock)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023. Waktu tambahan yang diberikan sebanyak empat hari.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab saat dikutip dari Media Indonesia, Senin (15/5/2023)

Dia menyampaikan jumlah calon jemaah haji (calhaj) 2023 sebesar 221.000 orang. Rinciannya, 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Sedangkan yang sudah melunasi Bipih sebesar 196.377 orang per 12 Mei 2023. Diharapkan, calhaj yang belum melunasi Bipih bisa menyelesaikan kewajibannya.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tutur Saiful.

Selain itu, dia mengimbau calhaj tunda pada 2020 dan 2022 segera melakukan konfirmasi pelunasan. Sebab, kesempatan menyelenggarakan rukun Islam ke-5 sangat terbuka pada tahun ini.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sebut dia.

Calhaj Reguler Cadangan
Kemenag juga mengimbau Calhaj reguler yang masuk kategori cadangan melunasi Bipih. Sebab, ada potensi mereka berangkat pada tahun ini jika masih ada yang belum melunasi Bipih hingga batas waktu yang ditentukan.


“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tegasnya.

Namun, kesempatan calhaj cadangan berangkat tahun ini memiliki syarat dan ketentuan berlaku. Pertama, berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan berstatus cicil aktif.

Kedua, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan paling singkat 10 tahun. Ketiga,telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” ucap Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Saiful menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar