Mobil Listrik Pejabat Nyaris Rp1 M, Kapan Rakyat Dibikin Senang? (1)

Minggu, 14/05/2023 11:36 WIB
Mobil Listrik Pejabat Nyaris Rp1 M, Kapan Rakyat Dibikin Senang? (Gelora)

Mobil Listrik Pejabat Nyaris Rp1 M, Kapan Rakyat Dibikin Senang? (Gelora)

Jakarta, law-justice.co - Tokoh Nasional yang juga Ekonom Senior, Rizal Ramli buka suara menyoroti anggaran mobil listrik pejabat negara yang nyaris tembus Rp1 Miliar.

Dia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang cenderung berpihak kepada pejabat dan sebaliknya mengorbankan rakyat.

“Kok pejabat mulu yang dibikin senang,, kapan giliran rakyat?,” ucapnya, dalam unggahannya diakun twitter pribadinya, Sabtu, (13/5/2023).

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tertuang terkait anggaran kendaraan dinas.

Dalam peraturan itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana hingga Rp 966,8 juta per PNS atau ASN untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai maksimal sebesar Rp966,8 juta dan Pejabat Eselon II sebesar Rp746,11 juta.

Selain itu, kendaraan operasional kantor sebesar Rp430 juta dan kendaraan roda dua sebesar Rp28 juta.

Tak hanya itu saja, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS.

Rinciannya, perawatan KBLBB untuk pejabat Eselon I sebesar Rp11,1 juta per tahun dan pejabat Eselon II Rp10,99 juta per tahun.

Selanjutnya perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar