Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham KPK Tuntaskan

Rabu, 10/05/2023 18:12 WIB
KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: Viva.co.id

KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: Viva.co.id

law-justice.co -  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat, Perihal dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej Lanjut,  

Sebelumnya Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang melaporkan dugaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej. 

Seolah - olah tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh IPW.


Akhirnya di tanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat

Deolipa menyebut, kedatangannya bersama Tim Koalisi lantaran KPK seolah tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh IPW. Maka dari itu, dia berharap dengan kedatangannya ini, KPK mau menjelaskan soal tindak lanjut yang sudah dilakukan atas laporan tersebut.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi pernyataan kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, yang menyatakan bahwa laporan IPW sudah naik ke tahap penyelidikan.

“Prinsipnya setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut. Bila memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses lanjutannya, kami limpahkan pada Deputi Penindakan,” kata Ali kepada Media online, Jumat (5/5).

Sebelumnya, setelah menyerahkan surat permintaan informasi perkembangan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Deolipa mengungkapkan bahwa laporan IPW sudah naik ke tahap penyelidikan, sejak April 2023.

“Langsung dijawab KPK, bahwa pengaduan masyarakat yang diadukan IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini sudah masuk taraf penyelidikan,” kata Deolipa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).

Seperti diketahui, Sugeng membuat laporan ke KPK pada Selasa (14/3), terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy, melalui asisten pribadinya.

“Ada 3 peristiwa yang menurut kami dikualifikasi sebagai peristiwa pidana. Saya melaporkan Wamen EOSH,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa siang (14/3).

Dia juga menjelaskan, ada tiga peristiwa yang dilaporkan ke KPK, yakni pemberian uang Rp4 miliar sebanyak dua tahap pada April dan Mei 2022 yang diberikan seseorang bernama HH kepada Wamen Edward Hiariej, melalui asisten pribadi berinisial YAR.

“Pemberian itu terkait seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara YAR,” kata Sugeng.

Menurutnya, YAR dan YAM merupakan Aspri Wamen Edward, dibuktikan dengan chat yang memperlihatkan pengakuan Wamen Edward bahwa YAR dan YAM merupakan stafnya.

Peristiwa kedua, kata Sugeng, terjadi pada Agustus 2022, sebesar Rp3 miliar, dalam bentuk mata uang asing Dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima tunai oleh YAR.

“Pemberian dilakukan saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU,” jelas Sugeng.

Tetapi, sambungnya, HH kecewa lantaran pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum PT CLM dihapus, dan terjadi susunan baru dengan direksi ZAS.

Kemudian pada 17 Oktober 2022, kata Sugeng, dana Rp7 miliar itu dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM. Namun, masih di hari yang sama, uang itu dikembalikan lagi oleh PT CLM ke rekening Aspri Wamen Edward berinisial YAM.

Dan peristiwa ketiga, Wamen Edward meminta kepada HH agar kedua Aspri ditempatkan sebagai komisaris PT CLM. “Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Jadi ini bukti-bukti yang kami sertakan di dalam laporan kami ke KPK,” pungkas Sugeng.

Setelah dilaporkan,  pada Senin (20/3) Eddy Hiariej datang ke Gedung Merah Putih KPK, memberikan klarifikasi atas laporan Sugeng. Dia menyebut laporan Sugeng tendensius, mengarah kepada fitnah.  “Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ujar Eddy kepada wartawan, waktu itu memberikan klarifikasi atas laporan Sugeng.

Eddy menjelaskan bahwa tidak melaporkan balik IPW lantaran memang tupoksi IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bertugas untuk melakukan kontrol sosial.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar