Kasus Korupsi Perumahan TNI AD, Brigjen Yus Kembali Jadi Tersangka

Rabu, 10/05/2023 08:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan mantan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) sebagai tersangka korupsi dana TWP tahun 2019 hingga 2020.

Selain itu menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pihaknya juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka, yakni Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS.

"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, penyidik Puspomad, dan jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer kembali menetapkan dua orang tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Ketut menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan Kejagung sebagai pengembangan dari tindak pidana korupsi awal yang terjadi pada tahun 2013-2020.

Dalam perkara ini, Brigjen TNI (Purn) Yus dan AS diduga melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang hingga Subang.

Ketut mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai penyidik memeriksa 17 orang saksi militer/TNI, tujuh orang saksi sipil, serta sejumlah saksi ahli lainnya.

"Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut," jelasnya.

Berdasarkan penyidikan awal, Kejagung juga turut menyita total 103 dokumen aset tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp66 Miliar.

"Berkas ketiga dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan tersangka AS, masih berlangsung proses penyidikan oleh tim penyidik koneksitas untuk menyempurnakan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang," ujar Ketut.

Dalam kasus yang sama, Brigjen TNI (Purn) Yus bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP) telah dijatuhi vonis selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta pada 31 Januari 2023.

Selain itu, saat ini juga terdapat dua tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang sedang berproses di pengadilan. Keduanya yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.

Cori dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.

Selain itu keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Khusus untuk Cori sebesar Rp5.045.000.000 subsider 7 tahun penjara dan untuk Mansyur sebesar Rp56.754.060.912 subsider 9 tahun penjara.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar