Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Narkoba, Hotman Paris Bersyukur

Selasa, 09/05/2023 13:40 WIB
Hotman Paris dan Teddy Minahasa. (Kolase dari berbagai sumber).

Hotman Paris dan Teddy Minahasa. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Hotman Paris Hutapea mengaku bersyukur karena kliennya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu.

"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mengatakan perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK. Ketiga pertimbangan hakim, meng-copy paste, replik, duplik," ujarnya.

Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar