Kata Novel soal Catatan Merah Ganjar Disebut Setnov Terkait Kasus eKTP

Senin, 08/05/2023 14:35 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Detik)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah resmi dideklarasi sebagai bakal calon presiden (capres) tahun 2023 dari PDI Perjuangan (PDIP).

Pengumuman Ganjar Pranowo sebagai capres disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tepat di Hari Kartini pada Jumat, 21 April 2023.

Setelah dirinya dideklarasi sebagai capres, kini mencuat lagi kontroversi dirinya yang sempat tersenggol kasus korupsi e-KTP pada November 2017 lalu.

Diketahui sebelumnya bahwa mantan ketua DPR, Setya Novanto menyebut bahwa mantan koleganya yakni Ganjar Pranowo turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Setya Novanto, informasi bahwa Ganjar menerima aliran dana e-KTP senilai US$500 ribu dirinya mengaku ada empat orang yang melapor kepadanya.

Yakni mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Mustokoweni Murdi, politikus Hanura Miryam S. Haryani, dan terpidana e-KTP Andi Agustinus.

Meskipun demikian karena tidak adanya cukup bukti, Ganjar Pranowo tidak ikut terseret di dalam penjara.

Menanggapi hal tersebut, kini mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali angkat bicara dan memberikan klarifikasinya.

Hal ini diungkapkan dirinya ketika berdialog dan diunggah di YouTube oleh akun Rasil TV pada Kamis, 4 Mei 2023.

“Kami ingin mendengar langsung dari seorang yang terlibat dalam pembuktian tentang Ganjar juga kalimat-kalimat dari seorang Setya Novanto dan Nazaruddin,” tanya pembawa acara, dikutip AyoJakarta.com melalui pada Jumat, 5 Mei 2023.

“Yang demikian jelas dalam persidangan menyebutkan keterlibatan , apa yang sebenarnya terjadi?" lanjutnya.

Novel Baswedan pun menjawab, menurutnya ada beberapa hal yang di artikel berita ternyata judulnya tidak pas.

Yang mana, kata dia, dari judul yang dibacakan oleh pembawa acara terkait dengan tidak ada bukti keterlibatan menurutnya tidak tepat.

“Tadi ada beberapa hal yang di berita pun judulnya nggak pas menurut saya, karena di detik tadi yang dibacakan oleh Bang Ihsan dikatakan tidak ada bukti,” ujar Novel Baswedan.

“Saya kira nggak pas kalau tidak ada bukti, buktinya ada tapi belum memenuhi standar pembuktian itu hal berbeda,” sambungnya.

Menurutnya, ketika melihat suatu kejadian harus bisa dipisahkan antara peristiwa, fakta peristiwa dan fakta pembuktian.

Mantan penyidik senior ini menyampaikan bahwa terkait dengan kasus e-KTP ini ada satu saksi yang sudah diperiksa dan mengatakan bahwa Ganjar Pranowo memberikan sejumlah uang.

Sedangkan, saksi lainnya pernah mendengar cerita atau diceritakan oleh orang lain yang melihat atau memberikan uang tersebut.

“Memang ada satu saksi yang sudah diperiksa waktu itu mengatakan yang bersangkutan memberikan sejumlah uang dan itu keterangan disampaikan di persidangan juga,” kata Novel Baswedan.

“Ada beberapa saksi lain yang mengatakan bahwa dia pernah mendengar cerita atau diceritai oleh orang lain yang orang itu melihat atau mengalami atau yang memberikan uang tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, dalam standar pembuktian tentua ada kaidan dalam menentukan suatu perbuatan apakah bisa dibawa ke pengadilan.

Maka dari itu tidak bisa kemudian mengatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah ini menerima karena standar pembuktiannya tidak memenuhi hal tersebut.

Terkait dengan ada pihak yang meyakini tentang sesuatu yang diceritakan bahwa oleh orang dan tidak melihat secara langsung , Novel Baswedan menyebut bahwa bukan kapasitasnya untuk membicarakan pembuktian tersebut ke forum publik.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar