Perhatian! Pengobatan 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Dicover BPJS

Minggu, 07/05/2023 11:26 WIB
BPJS Kesehatan. (Bisnis)

BPJS Kesehatan. (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, bisa memberikan jaminan biaya untuk sebagian besar penyakit.

Pasien penderita penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.

Berlaku sejak 2014 lalu, Undang-Undang menetapkan, sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Sayangnya, BPJS Kesehatan juga mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya, masih ada layanan yang bisa ditanggung dan tidak. Tapi informasi penting ini tidak diinformasikan oleh pemerintah secara spesifik tentang penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar