Pengacara Pelapor Sebut Kasus Wamenkumham Sudah Penyelidikan

Jum'at, 05/05/2023 17:10 WIB
Pengacara Deolipa Yumara (Tribun)

Pengacara Deolipa Yumara (Tribun)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat ini disebut telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Kabar proses tahap penyelidikan dugaan laporan Wamenkumham itu disampaikan oleh kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara di gedung KPK pada Jumat (5/5/2023). "Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan," ujar Deolipa usai tanyakan perkembangan laporan IPW di KPK sebagaimana dilansir Viva.

Laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh Santoso itupun terkait adanya dugaan gratifikasi yang diduga mengalir ke Wamenkumham dari perusahaan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Lebih lanjut, Deolipa mengatakan bahwa sejumlah pihak sudah diperiksa sebagai saksi oleh pihak KPK, namun masih belum diungkap secara luas.

"Nah itu yang tidak dikasih tahu pokoknya, sudah masuk lidik artinya sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, semua di wilayah KPK," kata dia. Deolipa pun mengaku saat menanyakan laporan Sugeng di KPK tidak membawa bukti baru. Pasalnya, bukti laporan dugaan gratifikasi itu masih sama dengan bukti yang lama. "Bukti enggak ada, kan bukti sudah ada semua dari bukti chatting WhatsApp, dokumen kan sudah, pengembangan oleh KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Santoso telah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dengan adanya dugaan korupsi.

Laporan tersebut dilayangkan Sugeng pada Selasa (14/3/2023) ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng.

"Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," lanjutnya. Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa saat ini masih tidak ingin menjelaskan secara rinci terkait dengan instansinya. Pasalnya, laporan tersebut masih hendak diberikan kepada KPK. Namun Sugeng menyebut ada uang sekitar Rp7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar