20 WNI Disekap di Myanmar, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik

Kamis, 04/05/2023 16:37 WIB
Kantor Kemenlu (Foto: Istimewa)

Kantor Kemenlu (Foto: Istimewa)

[INTRO]
Kementerian Luar Negeri RI melayangkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar setelah 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga disekap di Myawaddy.

"Berbagai langkah yang telah dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (3/5).

Judha merinci selain nota diplomatik itu, Kemlu RI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan bekerja sama dengan lembaga internasional pemerhati kasus online scam.

Kemlu berkoordinasi ketat karena tantangan untuk menyelamatkan para WNI itu sangat tinggi. Menurutnya, mayoritas WNI itu berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan pemberontak.

Kemlu melalui Kedutaan Besar RI di Yangon dan Bangkok pun mendesak otoritas Myanmar untuk mengambil langkah efektif guna menyelamatkan 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu.

"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI," ujarnya.

KBRI juga berupaya memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam.

"Pendekatan formal dan informal terus dilakukan," ucap Judha.

Dari sisi penegakan hukum, Judha juga mengatakan Kemlu telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menindak para pelaku TPPO.

Kemlu turut melakukan kampanye guna meningkatkan kesadaran publik mengenai modus-modus TPPO di kasus online scam.

Sebanyak 20 WNI ini sendiri diduga terkena modus janji pekerjaan di Myanmar hingga akhirnya disekap, disiksa, diperbudak, dan terancam diperjualbelikan.

Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami viral. Video itu memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI terjebak di Myanmar.

Dalam narasinya, para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.

Salah satu WNI korban TPPO, Novi, disebut telah disekap sejak 23 April lalu. Ia diancam dijual ke perusahaan lain karena mogok kerja.

Novi sudah mulai bekerja di sana sejak Oktober 2022 lalu. Berdasarkan keterangan Rosa, kerabatnya, jika tak mencapai target, para WNI itu disiksa, mulai dari disuruh lari berkeliling sampai disetrum maupun dicambuk.

"Pertamanya hukumannya yang paling ringan exercise (olahraga). Exercise itu disuruh lari keliling lapangan 20-30 kali, kemudian squat jump 500 kali, push up 500 kali, sit up 500 kali. Makanya sampai ada yang pingsan-pingsan, kejang," kata Rosa kepada CNNIndonesia.com.

"Setelah itu meningkat lagi hukumannya. Jadi kalau misalnya enggak mencapai target atau berbuat kesalahan itu ditambah lagi tuh, bisa disetrum, ada yang dicambuk, dipukul."

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar