Kemnaker Terima Aduan 1.515 Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Jum'at, 28/04/2023 13:40 WIB
Ilustrasi THR. (Haluan Riau)

Ilustrasi THR. (Haluan Riau)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat per 27 April 2023 atau H+5 Lebaran, jumlah laporan yang masuk ke Pos Komando Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (Posko Satgas THR) mencapai 2.353 aduan.

"Ada 2.353 aduan untuk 1.515 perusahaan, 358 aduan di antaranya sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aduan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dikutip dari Tempo, Jumat (28/4/2023)

Dari jumlah laporan 2.353 tersebut, Anwar menjelaskan materi aduan menyangkut THR tak terbayarkan sebanyak 1.190 aduan, THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 772 aduan, dan THR terlambat sebanyak 391 aduan.

Sementara itu, Anwar mengatakan pihaknya sedang menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan seputar pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawannya.

"Kami sedang koordinasikan dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan," kata Anwar.

Lebih lanjut, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tiak bayar THR kemudian dilaporkan, Anwar menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan, baik sanksi ringan maupun sanksi berat.

"Kemenaker akan terus membuka layanan aduan seputar pembayaran THR hingga batas akhir pada 29 April 2023 atau H+7 jumlah terakhir aduan," tuturnya,

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar