Sengkarut Korupsi DP 0 Rupiah, KPK Telusuri Aliran Dana ke Pihak ini

Jum'at, 28/04/2023 05:36 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Law-Justice)

Gedung KPK di Jakarta (Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

Proses penyertaan modal itu didalami lewat anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sekaligus politikus PDIP, Cinta Mega, dikutip Jumat (28/4/2023)


Cinta Mega diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang dianggarkan Pemprov DKI pada 2018-2019.

"Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik, di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (28/4/2023)

Tak hanya itu, penyidik komisi antikorupsi juga mendalami dugaan duit yang mengalir kepada para pihak terkait perkara ini. Cinta Mega pun dicecar soal itu.

"Juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," kata Ali.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019.

Penyidik KPK juga mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar