Tak Perlu Antre, Begini Cara Tambah Peserta BPJS Kesehatan Online

Senin, 24/04/2023 12:00 WIB
Kartu BPJS Kesehatan (Suara.com)

Kartu BPJS Kesehatan (Suara.com)

Jakarta, law-justice.co - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan untuk menambah daftar keluarga yang ingin dijadikan peserta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Cara penambahan bisa dilakukan di rumah tanpa harus antri ke kantor BPJS Kesehatan yang biasanya sudah ramai sejak pagi hari.

Untuk menambahkan peserta, cukup menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mobile.


Perlu diketahui bahwa Mobile JKN adalah aplikasi untuk memudahkan peserta untuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mereka kapanpun dan dimanapun dengan hanya menggunakan akses internet.

Selain bisa memilih faskes tingkat pertama, salah satu fitur yang bisa dinikmati adalah menambah peserta.

Apa Syarat dan Prosedur Bersalin Pakai BPJS Kesehatan Di Faskes Pertama Selain Dirumah Sakit?

Bagaimana caranya? simak ulasannya di sini:

Syarat pertama yang wajib ditambahkan adalah anggota satu keluarga sudah terdaftar di data dukcapil dan masuk dalam satu Kartu Keluarga.

Cara pendaftaran:

1. Buka aplikasi Mobile JKN

2. Login ke akun Mobile JKN, bila belum mendaftar, daftar sesuai NIK dan Kartu Keluarga yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

3. Bila sudah login, cari `Menu Lainnya`, pilih `Penambahan Peserta`

4. Masukan Nomor KK peserta BPJS dan kode captcha, lalu klik `proses` dan akan muncul peserta yang terdaftar dalam satu KK. Lalu klik selanjutnya.

5. Klik ikon + di bagian kanan bawah, lalu isi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang tertera di KTP.

6. Pastikan semua data yang diisi sudah benar, kemudian klik opsi Laporkan.

7. Jika formulir sudah di isi dengan benar proses menambahkan anggota sudah berhasil.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Apakah Masih Aktif atau Tidak dengan Mudah Lewat Handphone

Sebagai informasi tambahan berikut ini rincian Iuran BPJS Kesehatan terbaru dibulan April 2023.

Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per April 2023 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.

-BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang

-BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang

-BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Demikian informasi cara menambah peserta BPJS Kesehatan secara Mandiri Via online dan tarif Iuran BPJS Kesehatan terbaru. Semoga bermanfaat.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar