Kemnaker Terima 2.283 Aduan THR hingga H-1 Lebaran

Sabtu, 22/04/2023 14:27 WIB
Ilustrasi THR. (Haluan Riau)

Ilustrasi THR. (Haluan Riau)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyampaikan, hingga 20 April 2023, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 telah menerima 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.479 perusahaan.

Untuk tindaklanjutnya, sebanyak 273 aduan telah ditindaklanjuti, sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Anwar Sanusi dikutip Investor Daily, Jumat 21 April 2023.

Dari total 2.219 pengaduan tersebut, sebanyak 1.105 pengaduan terkait THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

Laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke-1, dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan, diikuti Jawa Barat 445, Jawa Tengah 229, Banten 211, Jawa Timur 184, DI Yogyakarta 52, Kepulauan Riau 40, Sumatera Utara 39, dan Sumatera Barat 37, Sumatera Selatan 35, dan Riau 27.

"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, " ucap Anwar.

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan 23, Lampung dan Kalimantan Selatan 21, Kalimantan Barat 19, Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah 15, Sulawesi Tenggara 11, Bengkulu sembilan, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah delapan, Kalimantan Utara enam, Aceh lima, Maluku Utara dan Papua empat, serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat, " pungkas Anwar.

Posko THR Keagamaan 2023 masih akan buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan terkait tunjangan hari raya selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hiriah. Sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023. Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar