Saat Heboh Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Firli Kunjungi Kapolri

Rabu, 19/04/2023 11:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri berkunjung ke rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Arsip KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri berkunjung ke rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Arsip KPK)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah kisruh penempatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyilidikan KPK, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dikabarkan mengunjungi rumah dinas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertemuan antara kedua petinggi itu berlangsung selama satu jam, sejak pukul 16.30 hingga 17.30 WIB, di Rumah Dinas Kapolri yang berada di Jakarta Selatan pada Minggu (16/4) kemarin.

Dalam keterangannya, Firli tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dibahas pada pertemuan tersebut. Kendati demikian dia menyebut hubungan KPK dan Polri saat ini tetap harmonis dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

"KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi memberantas korupsi," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4).

Firli mengatakan sinergi kedua lembaga juga terlihat melalui pemberian bantuan yang dilakukan Polri dalam setiap kegiatan KPK.

Pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu menyebut kerjasama antara KPK dan Polri juga tidak terbatas pada penegakan di kasus korupsi semata melainkan juga dalam sejumlah program edukasi antikorupsi di Indonesia.

"Bahkan tidak hanya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, komitmen KPK dan Polri juga diejawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat luas," jelasnya.

Firli menegaskan baik KPK maupun Polri memiliki pandangan dan semangat yang sama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

"Kami dan Kapolri beserta seluruh anggota Polri dan Insan KPK memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan indonesia bebas dan bersih dari korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Cahya Harefa dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sementara itu, KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK menolak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar