Klaim Dicurangi KPU, Partai Prima Akan Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

Rabu, 19/04/2023 08:13 WIB
Gugatan Pemilu ditunda oleh Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik  menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilay. Robinsar Nainggolan

Gugatan Pemilu ditunda oleh Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilay. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan mengenai penundaan Pemilu 2024 karena merasa dicurangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada verifikasi faktual.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan KPU juga telah menetapkan pihaknya tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah daerah pada verifikasi faktual ulang.

"Baik kami akan melakukan kasasi dan sedang mempertimbangkan laporan ke DKPP," kata Jabo pada jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4).

Jabo menyampaikan salah satu indikasi kecurangan KPU adalah soal pergantian kepengurusan. Ia berkata KPU menyatakan Prima TMS karena tak melapor tentang pergantian pengurus di beberapa daerah.

Ia berkata aturan hanya mewajibkan partai melapor ke KPU setempat saat ada pergantian pengurus. Namun, KPU mewajibkan Prima mengubah struktur kepengurusan lewat aplikasi Sipol.

Jabo menyampaikan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idulfitri. Mereka akan beraksi setelah kantor-kantor pemerintah kembali aktif.

"Kita langsung akan melakukan gerakan-gerakan melaksanakan langkah-langkah untuk tersebut, baik kasasi, laporan ke DKPP, maupun ke lembaga lain," ujarnya.

Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Prima pada verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Prima menggugat kebijakan KPU itu ke sejumlah lembaga, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PN Jakpus memutus KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu dari awal. Putusan itu berdampak pada penundaan Pemilu 2024.

Prima juga menggugat KPU ke Bawaslu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Prima untuk kembali melakukan verifikasi.

Saat verifikasi ulang dijalankan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan PN Jakpus. Penundaan pemilu pun telah dicabut di tingkat banding.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy`ari mengatakan pihaknya bekerja sesuai aturan. Hasyim menyebut pihaknya juga telah memberikan kesempatan lagi bagi Partai Prima untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang.

"Kesempatan tersebut telah diberikan KPU, dan bahwa situasi lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata Hasyim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar