Tak Cuma Tukin, KPK Diminta Kejar Kasus Bigfish Minerba

Sabtu, 01/04/2023 23:05 WIB
Ilustrasi kegiatan pertambangan batubara. (Kanwil ESDM Kalimantan Utara)

Ilustrasi kegiatan pertambangan batubara. (Kanwil ESDM Kalimantan Utara)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur penyelenggara negara (ASN) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, sejauh ini, sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman meminta KPK tidak berhenti menyidik  kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) saja. Menurutnya, jika melihat dari nilai kerugian yang diucapkan oleh Kabag pemberitaan KPK, Fikri Ali di hadapan awak media pada hari Senin (27/3/2023) jumlahnya relatif tinggi. “Namun, kami malah berpendapat kasus ini receh untuk KPK dari ukuran operasi tambang yang dikelola oleh Ditjen Minerba,” ujar Yusri.

Jadi, menurut Yusri, harusnya KPK menjadikan kasus korupsi tukin sebagai pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus lain yang bigfish di Ditjen Minerba, dimulai dari  dugaan kongkalikong antara pemilik tambang dengan oknum  pejabat terkait di Ditjen Minerba yang bisa dijerat dengan pidana korupsi, yaitu dalam penentuan kuota produksi setiap perusahan didalam penerbitan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) setiap tahunnya.

Mengingat ada tambang yang tidak layak produksi lagi, tetapi anehnya diterbitkan persetujuan RKABnya, bisa jadi dokumen terbang inilah yang digunakan oleh penambang ilegal, lebih dikenal penambang koridor.

Infonya dokumen terbang itu diperjual belikan oleh pemilik tambang dengan harga USD 10 permetrik ton bagi pemain koridor yang membutuhkannya agar bisa di ekspor batubaranya.

Sudah menjadi rahasia umum, bagi pengusaha tambang besar maupun  kecil yang tidak punya akses ke pejabat di Ditjen Minerba, jangan pernah bermimpi bisa mudah mendapat persetujuan RKAB, banyak kasus terjadi RKAB baru keluar menjelang akhir tahun.

“Makanya calo RKAB bertopeng konsultan tambang saat ini tumbuh pesat, lazimnya jadi kaki tangan pejabat yg berwenang menyetujui RKAB, biar cantik mainnya,” imbuhnya

Beda halnya penambang yang punya hubungan khusus, pada awal bulan Januari sudah keluar persetujuan RKAB dan sangat mudah merevisi untuk penambahan kuota pertengahan tahun.

Sehingga,  KPK juga  harus menelisik adanya dugaan kongkalikong praktek lancung dalam perpanjagan PKP2B dan Kontrak Karya menjadi IUPK, harus bisa diungkap oleh KPK paska lahirnya UU Minerba nomor 3 tahun 2020, yang kami anggap penuh kontroversial.

Sebab, dari besar dan luasnya kewenangan yang dimiliki Ditjen Minerba KESDM dibidang operasi pertambangan, maka  ada potensi puluhan triliun diduga bocor setiap tahunnya dari praktek kotor akibat tidak sesuainya data produksi yang tercatat di E-PNBP di Ditjen Minerba dengan realisasi yang tercatat di KSOP (Kesyahbandaran Sistem Operasi Pelabuhan) Kementrian Perhubungan dan data di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Adanya praktek transfer pricing yang dilakukan penambang harus jadi obyek penyidikan, yaitu rekayasa penambangan dengan menurunkan kadar batubara maupun nikel untuk mengurangi jumlah setoran nilai kewajiban PNBP, tentu sangat merugikan negara.

Sejak 2012 hingga setidaknya tahun 2017 sudah dibentuk Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba antara KPK dengan Kementerian ESDM, artinya KPK sangat paham anatomi tata kelola di Ditjen Miberba, termasuk sangat memahami Direktorat yang basah dan setengah basah hingga kering di Ditjen Mineba, termasuk mengetahui pos pos yang rawan terjadinya praktek kongkalikong yang berpotensi merugikan negara.

Diketahui, tujuan awalnya Korsup Minerba saat itu dibentuk, adalah untuk menertibkan adanya tumpang tindih lUP yang kala itu ada 10.827 IUP yang tercatat di Ditjen Minerba KESDM, akibat produk dari  PP nomor 75 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan pengelolaan sektor minerba kepada Pemda di tingkat Kabupaten Kota, dikenal produknya CnC (Clear & Clean) dan tercantum di MODI (Mineral One Map Indonesia).

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar