Lolos Administrasi, Partai Prima Siap Verfak

Sabtu, 01/04/2023 22:15 WIB
Gugatan Pemilu ditunda oleh Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik  menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilay. Robinsar Nainggolan

Gugatan Pemilu ditunda oleh Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilay. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co -  

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menyatakan Partai Prima lolos tahapan verifikasi administrasi. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman KPU yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari tertanggal 31 Maret 2023.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya siap menjalani tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU pada 1 hingga 4 April.

"Kita kan sudah mempersiapkan diri lama, artinya kalau kemudian diverifikasi walaupun kemarin ada satu dua struktur yang rontok, kita sudah recovery lagi, mesin sudah kita panaskan dan memang kita sudah siap," kata Agus di DPP Prima, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Agus menyebut Prima telah memanaskan mesin partai meski sempat ada struktur yang rontok. Ia berharap tahapan verifikasi faktual berjalan lancar sehingga pihaknya tak perlu melakukan perbaikan.

Hari ini, KPU telah melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat. "Mudah-mudahan di pertengahan bulan April ini Prima sudah mendapatkan nomor urut, sebagai peserta pemilu, nomor 25," katanya.

Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan hingga 4 April. Partai Prima masih diberi kesempatan untuk perbaikan jika masih ada yang kurang. "Apabila nanti berdasarkan hasil verifikasi faktual ini masih ada yang perlu diperbaiki maka kami akan berikan kesempatan untuk memperbaiki. Prosesnya sampai tanggal 21 April. 21 April 2023 baru akan kami umumkan hasil verifikasi secara keseluruhan," kata Idham.

Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk memperbaiki dokumen syarat pendaftaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai pelaksaan verifikasi faktual terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada hari ini, Sabtu (1/4/2023).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan tahapan ini dilaksanakan usai Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi. "Pada hari ini, Sabtu kami melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Prima tingkat pusat yang kemudian dilanjutkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, dimana rekan-rekan akan verifikasi faktual kepengurusan serta verifikasi keanggotaan," kata Idham di DPP Prima, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023).

Idham mengatakan untuk pelaksanaan verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota, pihaknya telah menerbitkan surat yang meminta agar tahapan itu melibatkan Badan Ad hoc Pemilu. "Kami telah menerbitkan surat dinas yang di mana kami minta kepada KPU, KIP Kabupaten/Kota untuk melibatkan Badan Ad hoc dalam hal ini PPK dan PPS sebagai verifikator faktual," kata dia.

Idham menjelaskan tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan hingga 4 April. Partai Prima masih diberi kesempatan untuk perbaikan jika masih ada yang kurang.

Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk memperbaiki dokumen syarat pendaftaran.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar